Diduga Mafia Tanah, Camat Hingga Kepala Desa Ditangkap Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 17:49 WIB
Polda Metro Jaya menangkap sebelas terduga mafia tanah di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi. Tujuh pelaku di antaranya pejabat pemerintahan.
Polda Metro Jaya menangkap sebelas terduga mafia tanah di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi. Tujuh pelaku di antaranya pejabat pemerintahan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap sebelas pelaku yang diduga sebagai mafia tanah seluas 7.720 meter persegi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tujuh pelaku di antaranya merupakan pejabat di badan pemerintahan.

Tujuh orang itu adalah HS selaku camat, AS sebagai Sekretaris Desa, HA sebagai Kepala Desa, H sebagai Kepala Dusun, HB sebagai staf Bagian pemerintahan, S sebagai staf desa dan SH sebagai staf kecamatan.

Sementara empat pelaku lainnya berinisial MD, JS dan AA sebagai penjual serta SF sebagai pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan tanah yang menjadi sasaran dari para mafia tersebut diketahui secara sah merupakan milik Lilis Suryani.

Tanah tersebut diperoleh Lilis berdasarkan akta jual beli nomor 277/JB/BS/TR/VII/1992 tanggal 20 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Bambang Sulaksana sebagai PPAT Kecamatan Tarumajaya.

Lilis keberatan dengan terbitnya AJB nomor 1368/Segaramakmur pada 31 Desember 2011 yang dibuat di hadapan HS selaku camat Tarumajaya.

"Pada 31 Desember 2011, tersangka MD bersama adiknya JS dan AS membuat surat palsu berupa surat kematian dan keterangan waris dari almarhum Raci yang meninggal tahun 1973 dan tidak memiliki anak," ujar Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).


Ade mengatakan salah satu petugas pemerintahan yaitu HB bertugas menyiapkan data-data seperti hak tanah yang seolah atas nama Raci, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain terkait jual beli tanah.

Polda Metro Jaya menangkap sebelas pelaku yang diduga sebagai mafia tanah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Surat-surat itu kemudian dilegalisasi dan disahkan oleh HA selaku Kepala Desa dan AS sebagai Sekdes. Padahal HA dan AS mengetahui jika surat-surat tersebut adalah palsu.

Setelah surat-surat yang mereka butuhkan selasai, kata Ade, MD dan SF pun mendatangi rumah JS dan AS untuk meminta tanda tangan di Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa untuk menjual. Surat tersebut dibutuhkan untuk mendukung akta jual beli.

"Setelah dokumen lengkap, SF atas arahan MB meminta bantuan S untuk membuat akta jual beli," tuturnya.

Setelah diusut, kata Ade, orang yang bernama Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kebun Kelapa Desa Segara Makmur, Tarumajaya. Dia diketahui telah meninggal dunia pada 2006 dan memiliki lima anak.

"Ibu L punya tanah sejak '73 kemudian di tahun 2014, dia mendapat informasi dan juga di lapangan, dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki tanah dengan warkah yang lengkap.


Ade menambahkan, para tersangka tersebut membuat girik palsu sebagai bukti kepemilikan tanah. Kemudian surat keterangan tidak sengketa dibuat dengan dibubuhi tanda tangan kepala dusun hingga camat.

Selain itu tersangka juga membuat keterangan waris palsu, dan surat kematian palsu sehingga warkat tersebut sudah lengkap.

Tanah seluas 7.720 meter persegi itu diketahui memiliki nilai jual sebesar Rp23 miliar.

Ade mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengusut kasus mafia tanah tersebut. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan masih ada 163 akta jual beli tanah yang dimanipulasi tetapi tercatat secara resmi.

"Yang lebih menarik adalah dokumen-dokumen ini tercatat di buku resmi di kantor kecamatan, setiap tahun, bapak camat itu menutup administrasi buku ini di halaman terakhir yang tersisa. Mereka membuat 163 akta jual beli, artinya masih ada 163 akta jual beli lainnya yang masih kita kejar," ucapnya.

Sebelas pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 263, 264 dan 266 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER