Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah kader
Partai Demokrat turut dijerat dalam perkara korupsi anggota
DPRD Malang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengklaim sudah mengawasi supaya kader partai itu tidak terlibat rasuah.
"Saya kira semua kita pantau, sama saja lampu (partai warna) merah, hijau, dan kuning, tapi pelanggaran selalu ada," kata Hinca usai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Hinca beralasan sulit mencegah kader partai terhindar dari perilaku korupsi, meskipun pemantauan terus dilakukan baik dari tingkat pusat hingga ke daerah. Saat ini ada lima kader Partai Demokrat di DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Wiwik Hendri Astuti, Sony Yudiarto, Hery Subianto, Sulik Lestyowati, dan Indra Tjahyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Hinca mengatakan saat ini tengah mempersiapkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang terlibat korupsi itu. Menurut Hinca hal itu harus segera dilakukan supaya kerja pemerintah daerah Kota Malang tidak terhambat.
"Kami tinggal tunggu dari DPC ke DPD, dipecat (PAW) langsung," kata Hinca.
Meski begitu, Hinca menyatakan kelima kader itu masih menjadi anggota Partai Demokrat. Menurut dia, mereka baru dipecat setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Nanti setelah putusan kekuatan hukum tetap baru (pemecatan) dari kader, tapi kalau sebagai dewan segera kita proses (PAW)," kata dia.
Sebanyak 41 anggota DPRD Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Kota Malang, Moch Anton.
"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (3/9) lalu.
KPK sebelumnya menjerat Walikota nonaktif Kota Malang, Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, serta 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Kemudian, penyidik mengembangkan kasus ini dan 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya pun ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton.
(ayp)