AI: Bebaskan Meiliana dan Korban Lain Pasal Penisataan Agama

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Kamis, 13 Sep 2018 02:17 WIB
Dalam aksi damainya, Amesty International meminta pembebasan Meiliana dan korban-korban pasal penistaan agama lainnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, di Jakarta, 5 April. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi damai yang dimotori oleh Amnesty International Indonesia (AII), pada Rabu (12/9), menuntut pembebasan Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang dijerat kasus penodaan agama.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menyebut aksi solidaritas itu terakit dengan keprihatinan atas pasal penodaan agama yang terus memakan korban.

"Yang kami minta di sini sederhana: bebaskan Meiliana. Bebaskan orang-orang lain yang juga jadi korban Pasal penistaan agama, Ahok dan Ahmad Musadeq dari Gafatar," ujar Usman di Taman Aspirasi, depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Meiliana divonis melakukan penodaan agama lewat Pasal 156 KUHP dan diganjar hukuman 1,5 tahun penjara, dalam sidang Senin (13/8). Hal itu terjadi setelah ia memprotes volume pengeras suara masjid di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi yang digelar oleh Amnesty International ini diikuti sekitar 100 orang. Sekurangnya ada 15 organisasi yang turut menyumbangkan simpatinya. Mulai dari YLBHI, Gerakan Indonesia Kita (GITA), Maarif Institute, PBNU, Jaringan Gusdurian, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).

Selain itu, ada Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia (Matakin), Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Aksi damai ini diisi dengan sejumlah acara seperti deklarasi perdamaian, acara musik, aksi teatrikal, orasi, hingga menyalakan lilin.

Usman berharap aksi yang mereka lancarkan malam ini dapat sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Mereka memperjuangkan agar ada intervensi dari Presiden Jokowi untuk mengampuni Meiliana dari vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Yang dibayangkan teman-teman di sini adalah pemerintah, Presiden, langsung memberikan semacam amnesti pengampunan dengan pertimbangan DPR tentu saja sehingga keputusan ini dianulir demi keadilan dan kepentingan umum," pungkas Usman.

Meiliana diketahui berencana mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara itu. Namun, pengadilan belum memberi salinan putusan. Alhasil, pihaknya belum bisa menyusun memori banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER