Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Rafly seputaran pembelian rumahnya di daerah Bekasi.
"Diklarifikasi penyidik terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy, Bekasi," kata Febri kepada wartawan, Jumat (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang. Kami menduga, aset tersebut sebelumnya telah dibeli oleh PT TS yang jadi tersangka dalam kasus ini," terang dia.
PT Tuah Sejati mendapat keuntungan dalam proyek tersebut sebesar Rp49,9 miliar dan PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Penyidik KPK telah menyita dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar.
Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ramadhani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,2 miliar.
Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp4,36 miliar. Terakhir kasus ini menyeret Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010. (eks)