Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti komunikasi antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terkait suap proyek pembangunan
PLTU Riau-1. Menurut mereka, Eni selalu melapor kepada Idrus ihwal duit suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM (Idrus Marham) dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela lokakarya awak media, di Pulau Ayer, Jakarta, Jumat (31/8).
Alexander menyatakan dalam komunikasi itu terungkap Eni selalu melapor ke Idrus ketika menerima uang dari Kotojo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
"Intinya Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan. Dan juga IM mengetahui Eni itu menerima uang," ujarnya.
Alex mengatakan sebagian uang yang diterima Eni itu digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada pertengahan Desember 2017. Eni menjadi Bendahara Pelaksana Munaslub, yang mengukuhkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.
"Sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar, pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," kata dia.
Eni memang mengakui sebagian uang sogok yang dia terima dari Kotjo digunakan buat keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.
"Yang pasti tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk munaslub," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8) lalu.
Eni juga mengaku diperintahkan oleh ketua umum Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu. Namun, Eni tak menyebut siapa ketua umum Golkar yang memerintahkan untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 itu. Ia mengaku hanya menjalankan tugas partai.
Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah terbongkarnya kasus dugaan suap ini.
(ayp/sur)