Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpeluang langsung meloloskan bakal calon anggota legislatif eks narapidana kasus korupsi. Syaratnya, bacaleg itu belum diganti oleh partai dan sudah menang dalam sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini dikatakannya terkait langkah KPU pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
"Karena putusan MA sudah terbit, KPU akan memeriksa untuk ditindaklanjuti, dalam arti dilaksanakan putusannya untuk [nama-nama caleg tersebut] dimasukan kembali," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dipulihkan [adalah] yang sudah masuk daftar, lalu di-TMS [Tidak memenuhi Syarat]-kan kpu, dan kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Nah, itu yang akan kita laksanakan," imbuhnya.
Sementara, lanjut Hasyim, mereka yang namanya sudah diganti oleh partai pengusung tidak bisa kembali diajukan menjadi bakal caleg. Sebab, masa pergantian calon dalam tahapan pemilu 2019 sudah usai.
Lantaran demikian, KPU akan memeriksa satu-persatu berkas bacaleg untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
"Beberapa perkara itu pasti beda-beda perkaranya, maka akan kami periksa satu persatu untuk bagaimana menindaklanjuti, melaksanakan putusan MA tersebut," lanjut dia.
Namun demikian, Hasyim menyebut itu baru opsi pertama. KPU sendiri memiliki dua opsi. Pilihan kedua adalah mengubah isi Peraturan KPU yang dibatalkan MA dengan berkonsultasi lebih dulu ke DPR dan Kemenkumham.
"Kemungkinan paling bagus ya direvisi PKPU-nya, dan nanti kami akan koordinasi dengan Kemenkumham dalam hal perubahan dan kami sampaikan kepada DPR hal-hal yang perlu dilakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA," urainya.
Hasyim memastikan, masa penetapan calon yang sedianya dilakukan pada 20 September 2018 tidak akan diundur. Dia optimistis dalam dua hari ke depan sudah ada perubahan PKPU dan juga sudah diputuskan langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU merespons persoalan ini.
"Kemungkinannya tidak [diundur], karena masih ada dua hari lagi," kata dia.
Diketahui ada sejumlah bacaleg yang tersangkut PKPU soal caleg eks napi korupsi dan dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu. Di antaranya, Abdullah Puteh, Muhammad Taufik, Ramadan Umasangaji, Nur Hasan, dan Joni Karnelius Tondok.
(fhr/arh)