Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara resmi telah melaporkan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan ke Presiden
Joko Widodo.
Laporan itu dilakukan karena Anies tak menjalankan semua rekomendasi dari KASN soal perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Sudah disampaikan kepada Presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi saat dikonfirmasi, Rabu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan yang disampaikan ke Jokowi, kata Suwandi, KASN menjelaskan soal kronologi perombakan jabatan yang dilakukan oleh Anies.
Selain itu dijelaskan bahwa Pemprov DKI hanya menjalani delapan dari 16 rekomendasi yang diberikan oleh KASN.
Made menuturkan setelah melaporkan kepada presiden, maka keputusan saat ini sepenuhnya berada di tangan Jokowi.
"Presiden bisa mencabut SK, menegur atau sanksi lainnya," ucap Made.
Hal itu sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut dijelaskan jika hasil pengawasan yang dilakukan KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
KASN sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat mencopot 16 pejabat pada 5 Juli lalu.
Dalam rekomendasi itu KASN meminta Anies mengembalikan 10 posisi pejabat selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak 27 Juli 2018.
Jika tidak digubris, KASN akan merekomendasikan sanksi kepada atasan Anies sebagai gubernur, yakni Presiden Jokowi.
(dis/gil)