DPRD DKI Tolak Usulan Tambah Modal PT Jakpro Rp2,3 Triliun

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 19 Sep 2018 20:34 WIB
Setelah proses yang alot, rapat Banggar DPRD DKI Jakarta memutuskan usulan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp2,2 T yang diajukan PT Jakpro untuk dicoret.
Ilustrasi DPRD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta menolak usulan penyertaan modal daerah (PMD) yang diajukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp2,3 triliun pada APBD Perubahan 2018.

Penolakan itu karena PMD yang diajukan pada APBD penetapan 2018 lalu sebesar Rp2,2 triliun juga belum dicairkan karena kendala legalitas.

"Dengan berat hati, anggaran penambahan sebesar Rp2,3 triliun untuk Jakpro kami drop," kata Wakil Ketua DPRD Triwisaksana dalam rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelum diputuskan untuk ditolak, sejumlah anggota DPRD sempat adu argumentasi soal boleh atau tidaknya PMD tersebut diloloskan. Sebab, Pemprov DKI ternyata telah memberikan modal untuk Jakpro lewat APBD penetapan 2018 sebesar Rp11,6 triliun, termasuk dengan PMD senilai Rp2,2 triliun.

Jika PMD untuk APBD Perubahan 2018 diloloskan, disebutkan akan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014. Dalam perda itu dijelaskan batas maksimal modal dasar untuk Jakpro hanya sebesar Rp10 triliun. Dengan begitu, jika ingin meloloskan PMD maka harus ada revisi perda terlebih dulu.

Jakpro sendiri mengusulkan PMD Rp2,3 triliun untuk membangun prasarana LRT fase II sebesar Rp1,84 triliun, dan penyediaan permukiman program rumah DP nol rupiah sebesar Rp531,5 miliar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Nasdem Bestari Barus yang dalam rapat mengusulkan penolakan menyatakan, "
"Yang di depan saja (APBD 2018) bermasalah, melebihi pagu, masa mau ditambahkan lagi?"

Bahkan, Bestari meminta agar namanya tak disertakan jika DPRD akhirnya menyetujui usulan PMD Jakpro itu.

"Kalau Bapak mau setujui, tolong nama saya enggak usah disertakan," kata Bestari.

Dan, akhirnya pada simpulan rapat Banggar akhirnya usulan PMD itu dicoret. Tak hanya itu, PMD Jakpro sebesar Rp2,2 triliun pada APBD penetapan 2018 juga dicoret.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat menyatakan tidak akan menandatangani RAPBD-P 2018 jika pengajuan PMD oleh Jakpro disetujui.

"Kalau ini dilaksanakan saya tak akan mau menandatangani semua RAPBD secara keseluruhan," kata Prasetio dalam Rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9).

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER