Akun Media Sosial Penyebar Hoaks Demo di MK Diduga Dibajak

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 20 Sep 2018 03:59 WIB
Polisi masih mendalami akun media sosial Icha Desha, salah satu tersangka penyebar hoaks tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung MK.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi masih mendalami akun media sosial Icha Desha, salah satu tersangka penyebar hoaks atau berita bohong tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Akun tersebut diduga dibajak oleh pihak lain.

Penyidikan dilakukan setelah polisi mendengar pengakuan tersangka bahwa akun media sosial Facebook miliknya dibajak oleh orang lain saat mengunggah berita bohong tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung MK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prastyo mengatakan proses penyidikan ini juga dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari ahli teknologi informasi dan bahasa. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tengerang untuk ID merasa bahwa akun Facebook-nya di-hack oleh seseorang yang masih dalam pendalaman lebih lanjut," ucap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/9).

Dia pun menyatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Icha yakni berupa satu unit komputer jinjing atau laptop dan dua unit telepon seluler.

Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri.

Icha sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung MK bersama tujuh orang lainnya yakni Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, Nugrasius, Syahid Muhammad Ridho, Kharis Muhamad Apriawan, dan Irwansyah Iwan.


Penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, khusus Kharis, penyidik juga menjeratnya dengan pasal tambahan yakni Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan delapan tersangka penyebar hoaks dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Deka P. Erlangga pada Sabtu (15/9) pukul 20.00 WIB.

Video hoaks yang disebarkan tersangka merupakan video simulasi penanggulangan unjuk rasa di depan Gedung MK. Pelaku mengunggah video itu di akun Facebook milknya dengan narasi bernada provokatif. 

"Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta mengusung tagar #turunkanjokowi mohon diviralkan karena media TV sudah dikuasai petahana," tulisnya.


(mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER