Polri: Biaya Penerbitan SKCK Rp30 Ribu

Gloria Safira Taylor & Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 20 Sep 2018 19:02 WIB
Polri menyebut biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya senilai Rp30 ribu dan langsung masuk ke kas negara.
Warga menunjukkan SKCK seusai mengantre di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (18/9). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tengah marak sebagai efek pembukaan lowongan CPNS 2018, Polri menyebut biaya pembuatannya hanya dikenakan Rp30 ribu. Angka ini mengalami kenaikan sejak 2016.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sesuai PP Nomor 60/2016 (biaya) sebesar Rp30 ribu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, uang yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar biaya penerbitan SKCK tersebut langsung masuk ke dalam kas negara.

Menurutnya, uang tersebut nantinya akan dikelola oleh Kementerian Keuangan utnuk diberikan kembali ke Polri sebagai dana dukungan operasional.

"Itu resmi ke pemerintah dan itu tidak masuk ke polisi," ujarnya.

Warga antre membuat SKCK di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/9). Warga antre membuat SKCK di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/9). (ANTARA FOTO/ Kahfie Kamaru)
Dia juga berkata, permohonan penerbitan SKCK dapat dilakukan masyarakat di satuan kepolisian wilayah dari tingkat kepolisian sektor (polsek), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian daerah (polda) sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Diutamakan [sesuai] KTP domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," ujar Dedi.

Biaya Naik

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Suyatno mengatakan biaya pembuatan SKCK itu sat ini mengalami kenaikan, dari yang sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

"Berdasarkan [aturan] itu Rp30 ribu itu, untuk pendapatan apa gitu, tapi itu langsung kita setorkan ke bank, dikumpulin nanti uangnya langsung disetorin ke bank," tuturnya.

Tentang persyaratan penerbitan SKCK, ia menyebut setiap pemohon wajib membawa foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, foto copy akte kelahiran, dan mengisi formulir, serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak enam lembar.

"Kalau dia memenuhi persyaratan yang ada pasti langsung diproses, kalau kurang pasti disuruh lengkapin lagi," kata dia.

Informasi soal biaya SKCK.Informasi soal biaya SKCK, di Polda Metro Jaya, Kamis (20/9). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Layanan pembuatan SKCK sendiri dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, layanan istirahat mulai pukul 12.00 WIB.

Sejauh ini, kata Suyatno, penumpukan pemohon SKCK tidak terjadi di Polres Jakpus. Setidaknya, ada lebih dari 100 yang mengantri untuk mendapatkan SKCK tetapi tidak hanya untuk CPNS.

Hanya Bisa di Polres

Dari pantauan CNNIndonesia.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, tak banyak pemohon SKCK.

Salah seorang petugas piket mengatakan pembuatan SKCK untuk CPNS hanya bisa dilakukan di polres. Hal itu karena harus disesuaikan dengan data kependudukan pemohon.

"Pembuatan SKCK untuk CPNS hanya bisa dilakukan di Polres karena sesuai dengan data kewilayahan. Kita bisa bikin SKCK tapi yang untuk umum saja. Ada untuk SKCK untuk BUMN dan Damkar tapi hanya saat pembukaan saja," tuturnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dokumen tersebut dibutuhkan setelah pelamar melewati tahapan seleksi kompetensi CPNS.

Polri: Biaya Penerbitan SKCK Rp30 Ribu (EMBRG)Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Setelah pemberkasan [baru dibutuhkan], setelah seleksi administrasi, SKD [seleksi kompetensi dasar] dan SKB [seleksi kompetensi bidang], di akhir," kata Humas BKN, Mohammad Ridwan saat ditemui di katornya, pada Rabu (19/9).

Kendati demikian memang ada beberapa instansi yang mensyaratkan SKCK menjelang tes. Tetapi syarat itu bukan dibawa saat pendaftaran.

Permohonan penerbitan SKCK sendiri tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat, di pemberitaan maupun di dunia maya, di tengah pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ragam pertanyaan mencuat, terutama terkait biaya dan kepastian persyaratannya dalam tes CPNS 2018.



(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER