Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Abdul Latif juga diminta membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9).
Abdul Latif dianggap terbukti menerima suap sejumlah Rp3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan Abdul Latif tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan, Abdul Latif dianggap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.
Cabut Hak PolitikMajelis hakim juga mencabut hak politik Abdul Latif selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pidana tersebut. Majelis memandang pencabutan hak politik Abdul Latif relevan dan adil dalam putusan tersebut.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik tiga tahun dihitung sejak selesai jalani pidana pokok," ujar hakim Sudani.
Vonis Abdul Latif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Abdul Latif dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
(fra/ugo)