"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9).
Abdul Latif dianggap terbukti menerima suap sejumlah Rp3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pertimbangan yang meringankan, Abdul Latif dianggap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Abdul Latif selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa hukuman pidana tersebut. Majelis memandang pencabutan hak politik Abdul Latif relevan dan adil dalam putusan tersebut.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik tiga tahun dihitung sejak selesai jalani pidana pokok," ujar hakim Sudani.
Vonis Abdul Latif ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Abdul Latif dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.