Jaksa Agung kepada Alex Noerdin: Tak Ada Gunanya Ulur Waktu

Antara | CNN Indonesia
Jumat, 21 Sep 2018 14:53 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo meminta mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tak mengulur waktu proses hukum dengan mangkir dari pemeriksaan kasus bansos.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Kementerian Keuangan, Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bekerja sama dengan memenuhi panggilan pihaknya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel 2013.

Diketahui, Alex sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. Yang terakhir dilakukan untuk panggilan pemeriksaan pada Kamis (20/9).

"Tidak ada gunanya mengulur waktu dan mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dengan jelas," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Jaksa Agung mengaku alasan yang disampaikan Alex atas dua kali ketidakhadirannya itu masih bisa diterima.

"Kita berpikir positif saja bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan betul-betul karena melaksanakan tugas-tugas negara," ucap dia.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, di gedung KPK, Jakarta, 2016.Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, di gedung KPK, Jakarta, 2016.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
PIhaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex.

"Kita undang lagi. Menurut laporan JAM Pidsus akan diundang lagi untuk ketiga kalinya," katanya.

Penyidikan kasus tersebut terkait dengan dua kali putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa kejaksaan harus melanjutkan perkara itu.

Sementara, dua pejabat Sumsel yang disidik sejak pertengahan 2016, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin, sudah mendapat status berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2016, Alex Noordin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan dan prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sebesar Rp2,1 triliun.

Pemeriksaan pertama terhadap Alex dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp21 miliar ini dijadwalkan pada 13 September. Namun, Alex mangkir dengan alasan sedang berdinas di luar negeri.

Pada panggilan kedua, Kamis (20/9), Alex mengaku menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER