Pemeriksaan Alex dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp21 miliar ini sebenarnya telah dijadwalkan sejak 13 September silam. Namun, Alex mangkir kala itu dengan alasan sedang berdinas di luar negeri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Warih Sadono mengatakan Alex tidak dapat memenuhi panggilan kedua dengan alasan menghadiri pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia memastikan Kejagung akan segera melayangkan panggilan ketiga kepada Alex dan siap melakukan panggilan secara paksa bila Alex kembali mangkir dalam panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang antara lain anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Dalam kasus ini, Jampidsus menemukan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Awalnya, APBD Provinsi Sumatera Selatan 2013 menetapkan untuk hibah dan bansos sebesar Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.
Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.