Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Konsolidasi Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fuad Bawazier mengatakan pihaknya bakal mempertajam
visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 itu.
Visi misi itu, lanjut Fuad, bakal kembali disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025.
"Banyak hal lain, bagaimana dengan komposisi PDB (Pendapatan Domestik Bruto) itu kan masih banyak yang belum ya, nanti sambil jalan kita sesuaikan," terang Fuad di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad menegaskan visi misi yang disusun oleh pasangan Prabowo-Sandiaga sudah disesuaikan dengan RPJP 2005-2025. Kendati begitu pihaknya bakal tetap menyesuaikan visi misi tersebut dengan data-data pembangunan yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Nanti kita akan lihat yang bisa disesuaikan karena kita kan terikat kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025, itu kan undang-undang, kita semua terikat pada itu," terangnya.
Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan, masih ada ruang bagi pihaknya untuk megembangkan visi misi yang sudah diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran capres-cawapres 10 Agustus lalu tersebut. Namun, pengembangan itu tetap harus mengacu pada data-data dari Bappenas.
"Tahun sekian ke sekian itu kan berarti tahun terakhir dari RPJP yang dituangkan dalam RPJMN tadi, ya nanti kita akan lihat," lanjutnya.
Diketahui Kementerian PPN/Bappenas meminta kepada pasangan capres dan cawapres untuk membuat visi misi sesuai dengan RPJP 2005-2025. Hal itu diatur dalam UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brjodjonegoro mengatakan visi misi itu harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila pasangan calon tersebut terpilih. Hal ini, kata Bambang, bertujuan agar visi misi tersebut tercermin dalam RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
"Hal ini agar tercermin dalam RPJM Nasional dan RKP yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional," ucap Bambang belum lama ini.
Bambang melanjutkan, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 25/2004, RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional.
(osc/sah)