Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta
Saefullah mengungkapkan hak guna bangunan (HGB) satu
pulau reklamasi yang sudah terbangun masih dikuasai oleh pengembang.
Diketahui ada empat dari 17 pulau reklamasi yang sudah selesai dibangun yakni Pulau C, D, G, dan N. Dari empat pulau itu, HGB untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah.
Saefullah mengatakan HGB dua pulau lain yakni Pulau C yang dibangun PT Kapuk Naga Indah dan Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) belum diterbitkan. Sementara Pulau N yang dibangun PT Pelindo II menjadi kewenangan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Saefullah bahwa Pemprov DKI tak punya kewenangan mencabut HGB Pulau D karena dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau (HGB) itu haknya BPN, kan yang sertifikat itu yang mengeluarkan BPN," katanya di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/9).
Saefullah juga menyampaikan pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah terbangun tersebut masih mengacu pada kesepakatan Pemprov DKI dengan pengembang.
Menurut Saefullah, pemanfaatan dilakukan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) terbit.
"Yang jelas sesuai dengan MoU
number one, itu ada persentase yang dijaga, 51% dan 49% antara pengembang dan Pemprov. Itu sampai sekarang utuh terjaga," tuturnya.
Ia mengatakan pengembang punya rencana untuk membangun rumah sakit, rusun, hingga taman bermain.
"Digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat itu, masyarakat konsumen, pembeli, ada masyarakat nelayan, akan dikasih slot," kata Saefullah.
Pemanfaatan pulau reklamasi hangat dibahas setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (26/9).
Di Balai Kota, Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Sedangkan empat pulau yang sudah dibangun disebut Anies akan dimanfaatkan sebesarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies, Kamis (27/9).
Kebijakan menghentikan proyek reklamasi merupakan salah satu yang dijanjikan Anies saat berkampanye di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. Anies menyebut dengan kebijakan yang dia tempuh itu, janji kampanye tersebut sudah dituntaskan.
(dis/wis)