Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menata tiga pulau hasil
reklamasi yang telah digarap oleh
pengembang yakni Pulau C, D, dan G.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu pulau kemungkinan akan dijadikan pusat hiburan. Namun, penataan itu, kata Anies, masih menunggu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tak hanya pusat hiburan, dalam RTRW itu, kata Anies, di pulau-pulau itu juga terdapat lahan perumahan, ruang terbuka hijau, dan kegiatan komersil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ [RTRW] nanti kita tentukan, jadi segalanya termasuk lahan itu kita atur di situ. Mana yang menjadi jalan, perumahan, ruang terbuka hijau, mana yang untuk kegiatan komersial, untuk kegiatan hiburan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Penataan ulang dilakukan setelah Anies resmi mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta memverifikasi semua perizinan rencana pulau tersebut.
Pembatalan izin 13 pulau reklamasi, menurut Anies, merupakan realisasi janji kampanyenya dalam pemilihan gubernur DKI tahun 2017.
Dikatakan mantan menteri pendidikan itu, dalam penataan nanti, setelah ada RTRW, tiga pulau reklamasi yang sudah jadi kemungkinan 50 persennya bakal diperuntukan menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
"Jadi akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat," terang Anies.
Anies menegaskan penataan bukan selera Gubernur.
"Ada peraturannya dan kita akan menyusun perencanaan berdasarkan peraturannya," kata dia.
Anies menambahkan Pemprov DKI saat ini sedang melakukan pemetaan lewat RTRW tersebut. Nantinya, pemetaan soal tiga pulau reklamasi itu akan dipamerkan kepada warga.
"Dari peta baru ini kemudian nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari Raperda. Jadi bukan sekadar merevisi satu-dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa," kata Anies.
(tst/ugo)