"Nanti presiden akan menetapkan status bencana, termasuk pihak yang akan membantu, internasional atau dalam negeri saja," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/9).
Sutopo mengatakan bahwa pihaknya tak berwenang menetapkan status bencana. Ia menegaskan bahwa mekanisme penanganan keadaan darurat, Kepala BNPB harus melaporkan setiap saat kepada presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada. Nanti kalau ada, kami sampaikan. Kalau sekarang bisa lewat PMI atau NGO kebencanaan, atau media yg membuka, tentu akan berkoordinasi dengan BNPB.
Angka tersebut diduga kuat masih akan terus bertambah karena banyak orang belum dievakuasi dari dalam reruntuhan.
Jumlah itu juga belum termasuk korban dari gempa di Donggala karena sampai sekarang daerah tersebut masih sulit dijangkau. (fhr/has)