Polisi Periksa Amien Rais Pekan Depan Terkait Ratna Sarumpaet

Tim | CNN Indonesia
Minggu, 07 Okt 2018 02:22 WIB
Polda Metro Jaya akan tetap memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, sebagai saksi kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet.
Polda Metro Jaya akan tetap memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, sebagai saksi kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, sebagai saksi kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka aktivis #2019GantiPresiden, Ratna Sarumpaet. Kemungkinan besar mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu bakal diperiksa pekan depan.

"Minggu depan, harinya belum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10).

Argo melanjutkan polisi belum berencana buat memanggil anak Amien Rais, Hanum Rais buat dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Ratna mengaku berdusta soal kabar penganiayaan, Hanum diketahui gencar menyampaikan komentar soal Ratna di media sosial. Bahkan, dalam video unggahannya di media sosial, Hanum sempat menyebut Ratna adalah Cut Nyak Dien.


Setelah tahu Ratna berbohong, Hanum pun meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

"Ya nanti kita lihat penyidik apakah ada kaitanya atau tidak. saya rasa saksi yang mendengar melihat disitu," ujar Argo.

Selain itu, Argo mengatakan Senin (8/10) mendatang pihaknya bakal memeriksa sejumlah pelapor yang melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya.

"Jadi besok hari Senin agendanya memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro, ada beberapa yang melaporkan itu," kata Argo.

Amien sempat dipanggil sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10) lalu. Namun, Amien tidak memenuhi panggilan tersebut.


Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong soal penganiayaan. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Polisi lantas menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, saat hendak bertolak ke Chile pada Kamis (4/10) malam. Dia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya buat diperiksa. Kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan juga turut digeledah. Pada Jumat (5/10) malam, penyidik memutuskan menahan Ratna selama 20 hari ke depan.

(sah/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER