Ketua DPRD DKI: Tak Akan Ada Becak di Jakarta

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 10 Okt 2018 06:17 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan becak tak akan bisa hadir di Jakarta karena pihaknya berencana tak meloloskan revisi Perda becak itu.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, di gedung Filateli, Jakarta, 16 Agustus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan becak hadir di Jakarta tak akan terealisasi. Sebab, pihaknya berencana tak meloloskan revisi peraturan yang jadi payung hukum becak itu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Praturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD DKI. Hal ini rencananya akan menjadi dasar hukum operasional becak di Jakarta.

"Enggak bakalan ada becak di Jakarta, enggak bakal terealisasi," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelarangan becak yang tercantum dalam Perda 8/2007 tersebut sudah tepat. Baginya, Pemprov DKI Jakarta lebih baik menyediakan moda transportasi umun yang lebih modern, nyaman, aman, sesuai kebutuhan warga, serta lebih manusiawi.

"Sudah saatnya Jakarta memiliki transportasi angkutan orang yang modern, canggih seperti ibukota-ibukota negara lainnya," ujarnya.

Prasetio menilai beroperasinya becak di Jakarta berpotensi menimbulkan kekacauan. Hal itu disebutnya bisa memicu becak-becak dari luar Jakarta berbondong-bondong datang ke Jakarta.

Para penarik becak, di Pasar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta, 20 Januari.Para penarik becak, di Pasar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta, 20 Januari. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
"Kita tahu sendiri bahwa yang dari daerah-daerah tukang becak sudah mau datang ke Jakarta," terangnya.

Lebih dari itu, Prasetio juga mengungkapkan jika sampai saat ini dirinya belum menerima draf revisi Perda 8/2007 dari Pemprov DKI.

"Belum, sampai sekarang saya belum menerima revisi perda itu, beum sampai ke tangan saya," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Yuliadi membenarkan bahwa draf revisi Perda 8/2007 tersebut telah masuk ke dewan.

"Sudah semingguan lebih lah," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/10).

Untuk proses selanjutnya, kata Yuliadi, tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD DKI untuk nantinya bisa dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER