Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan
becak hadir di Jakarta tak akan terealisasi. Sebab, pihaknya berencana tak meloloskan revisi peraturan yang jadi payung hukum becak itu.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Praturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD DKI. Hal ini rencananya akan menjadi dasar hukum operasional becak di Jakarta.
"Enggak bakalan ada becak di Jakarta, enggak bakal terealisasi," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelarangan becak yang tercantum dalam Perda 8/2007 tersebut sudah tepat. Baginya, Pemprov DKI Jakarta lebih baik menyediakan moda transportasi umun yang lebih modern, nyaman, aman, sesuai kebutuhan warga, serta lebih manusiawi.
"Sudah saatnya Jakarta memiliki transportasi angkutan orang yang modern, canggih seperti ibukota-ibukota negara lainnya," ujarnya.
Prasetio menilai beroperasinya becak di Jakarta berpotensi menimbulkan kekacauan. Hal itu disebutnya bisa memicu becak-becak dari luar Jakarta berbondong-bondong datang ke Jakarta.
 Para penarik becak, di Pasar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta, 20 Januari. ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Kita tahu sendiri bahwa yang dari daerah-daerah tukang becak sudah mau datang ke Jakarta," terangnya.
Lebih dari itu, Prasetio juga mengungkapkan jika sampai saat ini dirinya belum menerima draf revisi Perda 8/2007 dari Pemprov DKI.
"Belum, sampai sekarang saya belum menerima revisi perda itu, beum sampai ke tangan saya," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Yuliadi membenarkan bahwa draf revisi Perda 8/2007 tersebut telah masuk ke dewan.
"Sudah semingguan lebih lah," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (9/10).
Untuk proses selanjutnya, kata Yuliadi, tinggal menunggu disposisi dari Ketua DPRD DKI untuk nantinya bisa dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
(dis/arh)