Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya membantah adanya kejanggalan dalam surat pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN)
Amien Rais sebagai saksi kasus berita bohong tersangka
Ratna Sarumpaet.
Seperti diberitakan, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan pagi tadi, Rabu (10/10), Amien mengaku mendapatkan surat panggilan polisi pada 2 Oktober lalu. Sedangkan Ratna ditangkap polisi pada tanggal 4 Oktober. Hal tersebut menjadi kejanggalan bagi Amien.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pada 2 Oktober polisi telah menaikkan status penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan itu ke tingkat penyidikan.
Awalnya, polisi membuat laporan polisi model A karena maraknya kabar yang beredar soal pengeroyokan terhadap Ratna di Bandung, Jawa Barat. Penyelidikan itu ditujukan untuk menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ratna.
"Tanggal 2 (Oktober) sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, polisi sudah melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sudah (Sesuai prosedur). Melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," tuturnya.
Dari penyelidikan itulah, akhirnya Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada 3 Oktober lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ratna Sarumpaet melakukan operasi plastik dan tidak mendapatkan pengeroyokan seperti yang dikabarkan.
Polda Metro Jaya sendiri baru menangkap Ratna pada 4 Oktober di Bandara Soekarno-Hatta setengah jam sebelum Ratna berangkat ke Chile.
(gst/dea)