Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN)
Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani menyayangkan sejumlah pihak yang menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 yang mengatur pemberian hadiah Rp200 juta kepada pelapor korupsi sebagai pencitraan jelang
Pilpres 2019.
Menurutnya, kebijakan yang diteken Jokowi selaku presiden tidak boleh digeneralisir sebagai sebuah kepentingan politik.
"Kalau itu kemudian digeneralisir seperti itu, apa yang dilakukan presiden pencitraan semua. Konsekuensinya untuk menghindari pencitraan, presiden tidak usah kerja, duduk saja begitu," ujar Arsul di Rumah Cemara, Jakarta, Rabu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul menuturkan semua pihak juga harus memahami PP merupakan produk hukum yang masih harus ditindaklanjuti. PP, kata dia, merupakan aturan dasar sebelum berubah menjadi peraturan di sebuah lembaga atau kementerian.
Karena itu, Sekjen PPP ini menilai ada kesalahan persepsi jika PP dimaknai sebagai sebuah pencitraan.
"PP itu bukan
product ready to use. Harus di
folllow up, ditindaklanjuti, didetilkan mekanisme dan sebagainya. Terlalu berlebihan kalau dianggap pencitraan," ujarnya.
Juru bicara TKN Tubagus Ace Hasan Syadzily menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menilai PP tersebut sebagai pencitraan Jokowi. Namun, ia menegaskan PP tersebut merupakan upaya Jokowi mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya kira presiden ingin melakukan yang baik dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi. Bahwa kalau dinilai pencitraan silakan masyarakat yang menilainya," ujar Ace di Rumah Cemara, Jakarta.
Sejalan dengan Arsul, politisi Golkar ini juga menilai PP tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait dengan sumber dana bagi penerima hadiah.
Sebelumnya, Jokowi meneken PP Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. PP tersebut menyebut pelapor akan mendapat penghargaan dalam bentuk piagam dan premi maksimal Rp200 juta.
Semantara untuk pelapor kasus suap akan menerima hadiah maksimal Rp10 juta yang diambil dari nilai uang suap dan atau uang hasil lelang barang rampasan.
(panji/osc)