Diketahui dalam Pasal 29 ayat 1 huruf b dikatakan setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpannya becak atau sejenisnya.
"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu, berarti ya (becak) ditindak dong, tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," tutur Yani saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, terkait usulan revisi Perda 8/2007 tersebut, Yani menyebut sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI.
Yani menuturkan revisi Perda merupakan hal lumrah, sebab perda memang harus terus mengikuti perkembangan situasi yang ada di masyarakat.
"Peraturan daerah itu harus ada evaluasi apakah masih sesuai atau tidak dengan aspirasi di bawah," ujar Yani.
"Iya (revisi perda), sudah masuk ke dewan," kata Yayan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan meski memperbolehkan becak kembali beroperasi, nantinya akan ada pembatasan wilayah operasional. Pihaknya juga tak akan menyediakan jalur khusus sepeda di jalanan.
"Saya akan mengatur sehingga mereka [tukang becak] beroperasi di wilayah yang benar, yang tepat, yang sesuai, sehingga Jakarta itu [memberikan] kesempatan untuk semuanya," tutur dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/10). (osc/osc)