Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mempertanyakan data yang disampaikan oleh
LBH Jakarta soal
penggusuran di 91 titik di era kepemimpinannya.
Menanggapi data LBH tersebut, Anies justru berbalik bertanya kepada para wartawan apakah selama ini pernah menulis atau memberitakan peristiwa penggusuran setelah dirinya menjabat sebagai gubernur.
"Anda selama ini pernah nulis enggak ada penggusuran? Anda cek ya," kata Anies di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies tidak secara lugas membantah data LBH Jakarta tersebut. Menurutnya, LBH Jakarta selaku pihak yang mengeluarkan data harus membuktikan apakah data tersebut benar atau tidak.
"Saya tidak mau bilang tidak benar, yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya yang membuktikan," ujarnya.
Kendati demikian, Anies lagi-lagi balik mempertanyakan data penggusuran itu kepada awak media. Pasalnya, Anies menilai jika memang masih terjadi penggusuran di era kepemimpinannya, pasti awak media sudah memberitakannya.
"Kok bisa wartawan sampai enggan menulis, karena itu saya usul teman-teman wartawan carilah datanya ke mereka," tutur Anies.
LBH Jakarta dalam laporan terbarunya mengungkap kasus-kasus penggusuran paksa di 91 titik Jakarta selama pemerintahan Anies kurun 2017-2018.
Penggusuran dilakukan terhadap kawasan hunian, unit usaha, serta gabungan antara hunian dan unit usaha.
"Ada 91 titik. Tahun 2017 ada 12 titik. Tahun 2018 ada 79 titik, jadi total ada 91 titik penggusuran paksa," kata peneliti LBH Jakarta Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban Charlie AlBajili di kantor LBH, Jakarta, Minggu (14/10).
Charlie merinci sepanjang 2017, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies menggusur paksa 2 titik hunian di wilayah Kanal Banjir Barat pada 13 November. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga menggusur paksa warga yang menempati lahan PT Kereta Api Indonesia di kawasan Cideng pada 30 Desember.
Di tahun yang sama, Pemprov DKI Jakarta menggusur paksa 10 unit usaha. Sebanyak 10 penggusuran dilakukan secara sepihak atau tanpa musyawarah. Lalu, sebanyak 2 kasus tidak diketahui melalui musyawarah atau tidak.
Pada 2018, LBH Jakarta mencatat terjadi penggusuran paksa di 79 titik, 60 di antaranya dilakukan Pemprov DKI Jakarta. LBH Jakarta mencatat 79 titik penggusuran terdiri dari 17 hunian, 53 unit usaha, dan 9 gabungan antara hunian dan unit usaha.
(dis/gil)