Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu janji Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan adalah kembali membolehkan
becak beroperasi di kawasan tertentu. Buat memuluskan niatnya, dia mengajukan perubahan hal dalam rencangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Revisi perda tersebut nantinya menjadi dasar hukum Anies buat kembali menghidupkan becak di Jakarta.
Secara garis besar, revisi Perda 8/2007 itu memberi kewenangan penuh kepada Anies selaku gubernur untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draf revisi Perda Tibum yang diterima
CNNIndonesia.
com, setidaknya ada empat poin yang diubah terkait operasional becak di Jakarta.
Pertama, menghapus pasal 24. Dalam ayat 1 pasal tersebut tecantum kalimat, 'setiap orang atau badan yang dalam, melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan'. Kemudian di ayat 2 dikatakan, 'pemberian izin dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan'.
Kedua, mengubah beberapa ayat 1 pada pasal 29. Dalam ayat 1 memuat aturan soal larangan untuk membuat, perakitan, penjualan dan memasukkan becak, mengoperasikan dan menyimpan becak atau sejenisnya.
Anies mengubahnya menjadi berbunyi, 'setiap orang atau badan dilarang mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan'.
Ketiga, Anies menambahkan satu pasal ke dalam Perda 8/2007 yakni pasal 29A. Dalam ayat 1 dikatakan setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya, dan mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
Namun, dalam ayat 2 kemudian dikatakan jika larangan pengoperasian dan penyimpanan becak dan/atau sejenisnya dikecualikan dalam hal telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Keempat, Anies juga menghapus dua ayat dalam pasal 62 yang mengatur soal sanksi pengoperasian dan pembuatan becak di Jakarta.
Dua ayat yang dihapus itu adalah ayat 3 yang berisi sanksi terhadap pihak yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya.
Kemudian ayat 4 yang juga dihapus mengatur soal sanksi kepada pihak yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya.
Anies menyatakan telah mengirimkan surat kepada DPRD terkait dengan usulan revisi perda tersebut.
"Kalau suratnya sudah saya kirim hampir dua bulan yang lalu," kata Anies, Kamis (11/10) pekan lalu.
Di sisi lain, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah meminta operasional becak di Jakarta tidak bergantung pada izin Gubernur DKI Jakarta. Sebab, jika hal itu terjadi maka nasib mereka bisa terancam ketika ada pergantian kepemimpinan.
Menurut Rasdullah dalam revisi Perda 8/2007, diketahui ada klausul yang menyatakan operasional becak di Jakarta dilakukan atas izin dari gubernur.
"Kalau gubernurnya pak Anies [diizinkan beroperasi], kalau enggak?" kata Rasdullah.
(dis/ayp)