Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengungkapkan alasan memperpanjang perluasan sistem
ganjil genap hingga 31 Desember mendatang. Menurut dia hal itu dilakukan buat mengetahui dampak ekonomi dari pemberlakuan kebijakan itu.
"Kita perpanjang sekaligus untuk memperkaya data sehingga kita punya data yang lebih lengkap," kata Anies di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Selasa (16/10).
Dari evaluasi perluasan sistem ganjil genap sejak Asian Games 2018 hingga Asian Para Games 2018, menurut Anies masih diperlukan data-data pelengkap.
Saat ini, kata Anies, Pemprov DKI baru memiliki data peningkatan jumlah pengendara angkutan umum, meningkatnya kecepatan berkendara, serta menurunnya waktu tempuh perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Anies menyatakan belum mengetahui dampak ekonomi dari kebijakan perluasan sistem ganjil genap tersebut.
"Sekarang kita akan lengkapi dulu, karena itu kenapa saya perpanjang sampai bulan Desember," ujar Anies.
Anies pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sebagai dasar hukumnya.
Dalam perluasan sistem ganjil genap yang baru tersebut, waktu penerapannya hanya berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Anies menjelaskan pemberlakuan sistem ganjil genap di pagi hari dan sore hari itu dimaksudkan buat mencegah warga Jakarta mencari kendaraan baru.
"Mereka yang kendaraannya hari itu tidak berlaku di pagi hari, siangnya masih bisa pakai, tapi kalau sepanjang hari ada potensi merangsang orang untuk mencari kendaraan kedua karena sepanjang hari tidak bisa digunakan," katanya.
Dalam sistem ganjil genap tersebut, ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional kebijakan sistem ganjil genap tidak berlaku.
(dis/ayp)