Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat dari kantor hukum INTEGRITY,
Denny Indrayana mengatakan dirinya hanya menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pengggarap proyek Central Business District (CBD)
Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Denny membantah turut mendampingi para tersangka suap terkait pengurusan perizinan proyek yang digarap PT MSU itu.
"Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja non-litigasinya, dan bukan menjadi
lawyer bagi para pesakitan di KPK, yang lebih merupakan kerja litigasinya," kata Denny lewat pesan singkat, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengatakan ketika pihaknya diminta menjadi penasihat hukum PT MSU, dirinya mensyaratkan agar anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu bekerjasama penuh dengan KPK. Menurut Denny, dalam menghadapi kasus korupsi dirinya meminta agat PT MSU untuk kooperatif, bukan konfrontatif.
"Itu artinya, jika dalam perkembangannya korporasi juga dianggap bertanggung jawab secara pidana, maka saya juga akan memberikan nasihat untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif," ujar mantan Wakil menteri Hukum dan HAM era SBY ini.
Denny mengaku hanya fokus pada permasalahan korporasi bukan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin hingga Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Dengan menjadi penasihat hukum PT MSU, pihaknya tak hanya akan membantu pihak perusahaan, tetapi kemungkinan bisa membantu meyakinkan korporasi untuk memperhatikan hak-hak konsumen Meikarta.
"Sekarang isu hukum para pembeli di Meikarta itu sudah mulai muncul, dan semoga saya bisa ikut meredam konflik, menjadi
part of the solution atas persoalan hukum yang mungkin timbul," ujarnya.
(fra/arh)