Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo memimpin rapat rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pasca gempa bumi yang mengguncang Lombok, Agustus silam. Pencairan dana bantuan menjadi salah satu fokus pembahasan.
"Saya minta dari Pak Gubernur, Ibu Wakil Gubernur, dan Pak Bupati serta Wali Kota mengenai pemberian untuk dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang saya dengar pencairannya kemarin-kemarin sangat rumit," kata Jokowi melalui keterangan resmi, Kamis (18/10).
Beberapa waktu lalu, dana bantuan korban gempa Lombok belum bisa dicairkan ke masyarakat karena terkendala petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan yang belum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat ternyata harus melewati 17 prosedur sebelum mencairkan bantuan. Korban dengan rumah rumah rusak berat dibantu Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.
Hal itu membuat Jokowi akhirnya dalam rapat terbatas dua hari lalu menyederhanakan dari 17 prosedur menjadi satu prosedur sehingga masyarakat mudah mencairkan bantuan.
Penyederhanaan dipastikan tetap disertai proses verifikasi demi akuntabilitas. Korban diminta membentuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk mencairkan bantuan.
Hal itu menjadi fokus kehadiran Jokowi ke Lombok hari ini. Ia ingin memastikan bantuan dana pemerintah mudah dicairkan dan diterima masyarakat.
"Sekarang saya mau melihat setelah prosedur dijadikan satu, apakah masih ruwet atau tidak. Tadi Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur menyampaikan sudah mulai cair ada 5.000. Nanti akan tambah lagi," tuturnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan pemerintah mendorong percepatan pembentukan kelompok masyarakat yang ditandatangani Kepala desa .
Selain Pokmas, proses verifikasi memerlukan lembar surat pernyataan/rekomendasi dilengkapi SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Wali kota dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas.
"Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," kata Puan seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Puan menyatakan penyederhanaan persyaratan pencairan harus diikuti kapasitas pembangunan rumah yang lebih baik, didukung kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, pengusaha lokal yang optimal.
"Tentunya dengan material bangunan yang mencukupi untuk membangun ribuan rumah rusak," ucap Politikus PDI Perjuangan ini.
(chri/ugo)