Aktivis Arus Pelangi Yuli Rustinawati menyebut imbauan itu hanya semakin meningkatkan ancaman terhadap kelompk LGBT di Indonesia.
"Tanpa ada imbauan saja keberadaan LGBT sudah terancam, apalagi dengan imbauan ini. LGBT semakin terancam persekusi," kata Yuli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang terpenting, LGBT tetap manusia yang punya hak yang sama," kata Yuli.
Surat imbauan dikeluarkan karena jumlah LGBT di Kabupaten Cianjur disebut signifikan berdasarkan laporan Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Cianjur.
Yuli mengatakan Pemkab Cianjur bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas imbauan diskriminatif tersebut. Sebab kebijakan diskriminatif terhadap LGBT, menurut Yuli juga didukung oleh pemerintah pusat.
Menurut Yuli kebijakan diskriminatif oleh pemerintah pusat itu terwujud dalam sejumlah pasal Undang Undang Anti-Pornografi.
"UU Pornografi melihat LGBT sebagai ancaman. Ada juga narasi-narasi moralitas yang selalu menyudutkan LGBT dan narasi bahwa LGBT adalah ancaman negara," ujar Yuli.
"Kami masih terus bicarakan ini dengan yang lain. Bagaimana baiknya kami melihatnya. Karena ini bukan sekali saja terjadi. Ini terjadi di sejumlah tempat lain," ujar Yuli. (wis)