Bandung, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan
Sukmawati Soekarno Putri, terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara pelecehan dan penistaan Pancasila yang dialamatkan kepada Imam Front Pembela Islam (FPI),
Muhammad Rizieq Syihab oleh Polda Jawa Barat.
Dalam amar putusannya, hakim Muhammad Razad menyatakan SP3 diterbitkan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar sudah sah demi hukum.
"Menolak permohonan pemohon, menyatakan SP3 dan penetepan Dit Reskrimum Polda Jabar soal SP3 sah menurut hukum," kata Razad saat membecakan amar putusan di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika Hakim Razad membacakan putusan, puluhan orang berseragam FPI yang ada di dalam ruang sidang langsung memekikkan takbir. Hakim Razad bahkan sampai harus mengulang dua kali pembacaan amar putusan itu supaya terdengar jelas.
Meski pembacaan amar putusan belum rampung, massa FPI tetap mengumandangkan takbir di ruang sidang hingga membuat suasana semakin gaduh. Namun, akhirnya Hakim Razad membacakan amar putusannya hingga selesai.
Pasca pembacaan vonis, massa FPI belum berhenti mengucapkan takbir. Mereka juga membacakan salawat sambil meninggalkan ruangan sidang.
Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri, Teddi Adriansyah menyatakan kecewa. Menurut Teddi, padahal alat bukti kasus itu sudah terpenuhi dan tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan.
"Ya kecewanya kan kenapa di SP3 itu saja. Karena berdasarkan keterangan dari ahli ini kan sifatnya netral. Ahli itu bilang ada inkonsistensi dalam penyidikan oleh Polda Jawa Barat yang dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Habib Rizieq Shihab," ujar Teddi di PN Bandung.
Setelah hasil keputusan majelis hakim, Teddi menyatakan pihaknya akan mencari langkah hukum lainnya.
Sementara itu, pengacara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Atang Hermana menuturkan, SP3 kasus penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab telah mengikuti prosedur yang ada. Sedangkan dalil yang dilayangkan oleh kubu Sukmawati Soekarnoputri tidak bisa dibuktikan pada sidang praperadilan.
"Atas dasar tersebutlah majelis hakim kembali melihat kepada alat bukti yang kami peroleh sehingga menolak permohonan pemohon," katanya.
Menurut pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana, SP3 tersebut terbit sekitar Februari atau Maret 2018. Dia menyatakan alasan penyidik menerbitkan SP3 lantaran tindakan dilakukan Rizieq disimpulkan bukan merupakan tindak pidana.
Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
(hyg/ayp)