Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Irman Gusman bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Hamdan Zoelva sebagai ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus suap impor gula.
"Ada beberapa ahli yang akan dihadirkan, salah satunya Pak Hamdan Zoelva," ujar pengacara Irman, SF Marbun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/10).
Hamdan direncanakan akan memberikan keterangan dalam persidangan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marbun mengatakan, pihaknya telah menyerahkan novum atau bukti baru kepada majelis hakim. Novum itu nantinya akan menjadi pertimbangan terkait hukuman yang akan diterima Irman.
"Ya tadi sudah menyerahkan beberapa novum tertulis," katanya.
Irman sebelumnya mengajukan PK terkait kasus suap impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Ia menyertakan tiga novum yakni surat pernyataan penyuap Irman, Memi dan Xaveriandy Sutanto, yang menyatakan bahwa pemberian uang Rp100 juta tak pernah diketahui Irman.
Kemudian, bukti tiket Memi ke Jakarta sebelum menyampaikan niatnya ke Irman. Kedatangan Memi dan Xaveriandy ke Jakarta saat itu bukan untuk bertemu dengan Irman melainkan menghadiri pernikahan anak kerabatnya.
Sedangkan novum terakhir berupa Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Juli 2016 yang menyatakan bahwa penjualan gula untuk operasi pasar CV Semesta Berjaya milik Memi, adalah sebanyak 1.000 ton bukan 3.000 ton seperti yang disebut dalam kesepakatan dengan Irman.
Dalam perkara ini, Irman telah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Memi dan Xaveriandy. Irman saat itu tak mengajukan banding.
Pada putusan Irman, uang Rp100 juta itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. Uang suap tersebut berasal dari Direktur CV Semesta Berjaya, Memi dan Xaveriandy.
(pris/arh)