Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT
PLN (Persero)
Sofyan Basir mengaku pernah bertemu mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk membahas sejumlah proyek PLN. Pembahasan itu berlangsung di kediaman Setnov yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Sofyan saat bersaksi dalam sidang kasus suap proyek
PLTU Riau dengan terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10).
Dalam pertemuan yang diinisiasi mantan pimpinan Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu, Setnov meminta dilibatkan dalam proyek PLN di Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau berminat ikut proyek di Jawa III, kalau ada kawan beliau (garap proyek) di Jawa. Tapi saya sampaikan mohon maaf Jawa III ini sudah ada yang memiliki yaitu kami sendiri," ujar Sofyan.
 Sofyan Basir. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Sofyan kemudian menawarkan alternatif sejumlah proyek lain di luar Jawa. Proyek-proyek itu telah masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) atau acuan PLN untuk menyusun program kelistrikan selama 10 tahun ke depan.
"Kami sampaikan masih banyak proyek lain di RUPTL, khususnya luar Jawa banyak belum diminati. Seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi," tuturnya.
Sofyan mengaku tak membahas soal proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Ia hanya membicarakan program 35.000 megawatt yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 2015. Setnov saat itu menyampaikan agar program itu terus dijalankan.
"Ya beliau mendukung pemerintah dan harus dijalankan," katanya. "Untuk proyek mulut tambang PLTU Riau belum karena itu baru," lanjut Sofyan.
Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Eni juga mengikuti pertemuan, hanya saja menurut Sofyan, politikus Golkar itu tak banyak bicara.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni agar mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, China Huadian Engineering Company, dan perusahaan milik Kotjo Blackgold Natural Resources.
Eni saat bersaksi dalam persidangan mengaku pernah diminta Setnov mengawal proyek tersebut. Ia dijanjikan akan mendapat
fee dari Kotjo jika berhasil melancarkan proyek itu.
(pris/ugo)