Eks Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK Kasus Suap

sur | CNN Indonesia
Kamis, 25 Okt 2018 17:40 WIB
Patrialis Akbar punya tiga alasan sehingga mengajukan peninjauan kembali kasus suap ke Mahkamah Agung, salah satunya adanya 16 bukti baru atau novum.
Mantan hakim MK Patrialis Akbar mengajukan PK atas kasus suap yang menjeratnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan hakim konstitusi Patrialias Akbar mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjeratnya. Dalam sidang pendahuluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10), Patrialis menjelaskan tiga alasan pengajuan PK. 

"Alasan pertama yakni terdapat keadaan baru sehingga kami akan menjelaskan 16 novum yang akan kami sampaikan pokok-pokoknya," ujar Patrialis saat membacakan permohonan. 

Sementara alasan kedua, lanjut Patrialis, adalah pertentangan putusan perkara dan alasan terakhir berupa kekhilafan hakim. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bukti baru yang diklaim dimiliki Patrialis adalah bantahan terkait penerimaan uang untuk kepentingan umrah dan bermain golf.

Ia berkukuh tak pernah menerima uang untuk kepentingan pribadi. 

Patrialis juga mengajukan bukti berupa keterangan dari mantan Ketua MK Hamdan Zoelva terkait mekanisme pengambilan putusan di MK. 

"Saya tidak pernah memengaruhi putusan hakim MK karena putusan di MK bersifat kolektif dan akhir putusan itu diputuskan ketua MK," katanya. 

Ia juga keberatan dengan putusan hakim yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak penyuap Basuki Hariman dan perantara Ng Fenny. 

"Saya disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tapi ternyata tidak ada pertimbangan meeting of minds dan tidak ada persamaan apapun dari terdakwa lain," katanya.

Patrialis sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu Patrialis tak mengajukan banding.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Beleid itu mengatur dua basis impor daging dan produk olahan lemak yang diberlakukan Indonesia yakni negara dan zona tertentu. Dalam sistem negara mengharuskan seluruh wilayah negara pengimpor bebas dari penyakit ternak. 

Sementara sistem zona tertentu tidak mewajibkan seluruh kawasan negara pengimpor bebas penyakit ternak. Para pemohon saat itu keberatan dengan ketentuan soal zonasi.  (pris/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER