Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi telah mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang PK Sanusi pun telah digelar pada Rabu 11 Juli lalu.
"Iya benar. Sidang pertama tanggal 11 Juli," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (13/7).
Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik itu sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2,5 bulan kurungan. Kemudian pada tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian uang tersebut terkait dengan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Uang tersebut digunakan Sanusi untuk membeli tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Sunarso melanjutkan selain Sanusi, terpidana korupsi yang juga mengajukan PK adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik serta adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng.
Menurut Sunarso, sidang pertama PK Choel Mallarangeng bakal dilaksanakan pada 19 Juli, sementara jadwal sidang Jero belum diketahui jadwal sidang perdananya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik serta adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng.
"Kami pandang itu sebagai suatu proses biasa saja dalam hukum acara ketika seseorang mengajukam peninjauan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/7).
Febri mengatakan pihaknya sangat yakin dengan perkara yang menjerat Jero maupun Choel hingga akhirnya terbukti di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Febri, pihaknya percaya hakim akan independen dan imparsial dalam menangani PK tersebut.
"Kami percaya hakim akan independen dan impersial untuk memproses hal tersebut . Nanti kita lihat bagaimana prosesnya dan hasilnya seperti apa," ujar Febri menanggapi PK yang diajukan para terpidana korupsi tersebut.
(kid)