Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus
pengeroyokan hingga tewas pendukung Persija Jakarta,
Haringga Sirila hari ini, Kamis (25/10). Jaksa penuntut umum mendakwa lima remaja dengan delik pembunuhan.
Adapun kelima remaja itu yakni SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) menjalani persidangan dengan berkas dakwaan terpisah. Sidang digelar usai vonis dua terdakwa, ST (17) dan DN (16). Masing-masing divonis hukuman 3,5 tahun dan 3 tahun.
Dalam berkas dakwaan pertama tercantum inisial AF (16) dan S (16). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa keduanya dengan dua pasal.
Sementara dalam berkas dakwaan selanjutnya tercantum nama tiga anak lain yaitu SY (17), TD (17) dan AP (15). Sama seperti dua orang dalam berkas dakwaan pertama, jaksa mendakwakan ketiganya dengan dua pasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan pertama, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 55 ayat (1) ke 1 Jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal ini, ancaman hukuman 15 tahun.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban Haringga Sirla meninggal di tempat," kata Jaksa Melur Kimaharandika dalam berkas dakwaan yang diterima usai persidangan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan Jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini selama 12 tahun penjara.
"Bahwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni terhadap Haringga Sirla yang mengakibatkan mati," kata Melur.
Kelima remaja itu terlibat pengeroyokan terhadap Haringga di pelataran parkir gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September lalu. Saat itu Haringga hendak menyaksikan pertandingan kompetisi Liga 1 antara kesebelasan Persib Bandung dan Persija Jakarta.
Akibat pengeroyokan tersebut, Haringga meninggal. Jasadnya kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
(hyg/ayp)