KSPI Akan Lawan Anies jika UMP Tak Sesuai Tuntutan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Okt 2018 13:35 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bakal menggelar protes di depan Balai Kota jika Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2019 sebesar Rp3,9 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pihaknya siap menggelar demo jika Pemprov DKI menetapkan UMP 2019 sebesar Rp3,9 juta. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak jika Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.940.973.

Penetapan UMP oleh Pemprov DKI rencananya diumumkan 1 November besok. Said menyebut pihaknya akan menyambangi Anies di Balai Kota Jakarta bila DKI tetap menetapkan UMP dengan nominal tersebut.

"Pasti dong [akan datangi Anies], bagi KSPI yang tidak sesuai janji politik Gubernur DKI, diskusi-diskusi selama ini, kami akan menolak dan melawan sesuai konstitusi," ujar Said saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan KSPI ke Balai Kota dalam rangka menggelar protes. Namun Said mengatakan pihaknya akan berdiskusi dulu dengan pihak Pemprov terkait UMP ini. Jika tuntutan tidak didengarkan, dia mengatakan tak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi di Balai Kota.

Dia menjelaskan KSPI menolak segala penetapan upah minimum yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP itu diatur kenaikan UMP 8,03 persen, sehingga berdasarkan aturan itu UMP Jakarta 2019 menjadi Rp3.940.973.

Sebaliknya, perhitungan yang dilakukan KSPI, UMP layak di Jakarta pada 2019 sebesar Rp4.373.820. Perhitungan itu berdasarkan tingkat inflasi dan survei komponen hidup layak.

Pemprov DKI sendiri berniat memberikan subsidi untuk menyiasati selisih UMP tersebut. Subsidi dilakukan dengan memberikan kartu pekerja, KJP untuk anak buruh, dan rumah dengan uang muka nol rupiah.

Atas hal itu Said mengatakan KSPI masih melakukan kajian.

"Kita mau lihat dulu UMP DKI berapa, kita mau lihat regulasi tiga program tadi terkait kartu pekerja, KJP, dan rumah DP nol rupiah, mana regulasi khusus untuk buruhnya," tutur Said.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Andri Yansyah mengatakan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu menaikan UMP sebesar 8,03 persen.

"Kita akan ikuti instruksi dari PP 78," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

UMP DKI tahun ini disebut Andri lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha. Andri mengklaim dewan pengupahan mengusulkan UMP DKI tahun ini di bawah Rp3,9 juta. (dhf/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER