Penetapan UMP oleh Pemprov DKI rencananya diumumkan 1 November besok. Said menyebut pihaknya akan menyambangi Anies di Balai Kota Jakarta bila DKI tetap menetapkan UMP dengan nominal tersebut.
"Pasti dong [akan datangi Anies], bagi KSPI yang tidak sesuai janji politik Gubernur DKI, diskusi-diskusi selama ini, kami akan menolak dan melawan sesuai konstitusi," ujar Said saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan KSPI menolak segala penetapan upah minimum yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebaliknya, perhitungan yang dilakukan KSPI, UMP layak di Jakarta pada 2019 sebesar Rp4.373.820. Perhitungan itu berdasarkan tingkat inflasi dan survei komponen hidup layak.
Atas hal itu Said mengatakan KSPI masih melakukan kajian.
"Kita mau lihat dulu UMP DKI berapa, kita mau lihat regulasi tiga program tadi terkait kartu pekerja, KJP, dan rumah DP nol rupiah, mana regulasi khusus untuk buruhnya," tutur Said.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Andri Yansyah mengatakan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu menaikan UMP sebesar 8,03 persen.
UMP DKI tahun ini disebut Andri lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha. Andri mengklaim dewan pengupahan mengusulkan UMP DKI tahun ini di bawah Rp3,9 juta. (dhf/wis)