IPI soal Gaji Pilot Lion Air Rp3,7 Juta: Semoga Tidak Benar

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Nov 2018 04:52 WIB
Ikatan Pilot Indonesia meminta agar Lion Air segera memperbaiki sistem kontrak pegawainya. Pilot tak bisa diikat dengan kontrak kerja karena alasan keamanan.
Ikatan Pilot Indonesia tanggapi insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) I Rama Valerino Noya enggan berkomentar banyak terkait informasi gaji pilot Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang sebesar Rp3,7 juta per bulan. Rama mengaku tak memiliki data terkait besaran gaji tersebut.

"Saya enggak bisa jawab, saya enggak ada data. Semoga itu tidak benar," ujar Rama di gedung Graha Dirgantara, Kompleks Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (2/11).

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto sebelumnya mengungkap besaran gaji dari pilot Lion Air JT-610 Bhavye Sunaje Rp3,7 juta per bulan. Sementara co-pilot Harvino menerima gaji sebesar Rp 20 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rama mengatakan, sekali pun informasi itu benar ia berharap hal itu bisa diperbaiki oleh pihak maskapai.

"Ya kalau benar terjadi semoga bisa diperbaiki," katanya.


Sementara terkait kabar yang menyebut kapten pilot Bhavye merupakan pekerja kontrak Lion Air, Rama berharap maskapai berlambang singa merah itu bisa memperbaiki sistem kontrak pegawainya. Bhavye disebut berstatus sebagai Pegawai Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut Rama, seorang pilot tak bisa diikat dengan kontrak kerja karena alasan keamanan dan keselamatan. Ia mengaku sejak lama telah mengadukan permasalahan kontrak kerja pilot ke Komisi IX DPR dan Departemen Tenaga Kerja.

"Sejak Maret 2018 kami sudah ke Komisi IX DPR, tapi belum (ada hasilnya). Mudah-mudahan ke depan diperbaiki pengkajian kontrak kerja dari SDM pilot sesuai aturan undang-undang," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menduga ada praktik perusahaan memainkan angka upah karyawan dalam pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan. Praktik ini disebut kerap dilakukan untuk menekan beban keuangan perusahaan. Namun pihak Lion Air telah membantah informasi gaji tersebut.

(pris/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER