Ikatan Pilot Yakin Tak Ada Paksaan Terbangkan Lion Air JT-610

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 23:30 WIB
Ikatan Pilot Indonesia menyatakan keputusan menerbangkan pesawat, termasuk Lion Air JT-610, menjadi kewenangan pilot setelah berdiskusi dengan teknisi pesawat.
Ilustrasi pesawat Lion Air. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) I Rama Valerino Noya menyatakan keputusan untuk menerbangkan pesawat menjadi kewenangan pilot. Atas dasar itu, ia meyakini tak ada paksaan saat kapten pilot Lion Air JT-610, Bhavye Suneja, menerbangkan pesawatnya yang berujung kecelakaan maut di Perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10) lalu. 

Dia menduga Bhavye telah yakin untuk menerbangkan pesawat karena merasa aman dan tidak menemukan kerusakan sebelum lepas landas. 

"Kapten pilot secara profesional akan melihat, jika memang pesawat tidak layak untuk terbang maka dia tidak akan terbang dan ganti pesawat lain. Tapi jika memang pesawat layak untuk terbang akan diterbangkan sesuai prosedur standar," ujar Rama di gedung Graha Dirgantara, Kompleks Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pilot menemukan permasalahan, kata dia, akan ditulis dalam maintenance logbook atau buku catatan harian. Buku ini wajib dibawa oleh kapten pilot dalam pesawat.

"Dalam pesawat sipil wajib bawa buku itu. Segala kejadian yang menimpa dalam pesawat harus ditulis dalam maintenance log book," katanya.

Selanjutnya kapten pilot akan menginformasikan pada teknisi pesawat untuk ditindaklanjuti. Apabila kerusakan minor, maka akan segera diselesaikan. Namun jika kerusakan cukup besar, maka pesawat harus 'diinapkan' untuk diperbaiki.

"Sesuai prosedur, selama kapten pilot sudah yakin, dia akan tanda tangan di maintenance log book tersebut. Tentu dia sudah diskusi juga dengan flight engineer apa saja yang sudah dikerjakan (untuk perbaikan)," tutur Rama.

Dampingi Keluarga Kopilot Lion Air

Lebih lanjut Rama juga menyatakan bakal mendampingi keluarga Kopilot Lion Air JT-610, Hervino, yang menjadi korban jatuhnya pesawat di perairan Tanjung Karawang.


Sementara untuk Kapten Pilot Bhavye Suneja yang juga menjadi korban dalam pesawat tersebut, menurut Rama, menjadi kewenangan maskapai. Bahvye yang berkewarganegaraan India itu bukan termasuk anggota IPI.

"Kapten pilot bukan anggota IPI karena ekspatriat atau tenaga kerja asing," katanya.

Rama juga memastikan akan terus mengawal proses investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Ia berharap KNKT dapat segera mengungkap penyebab jatuhnya pesawat setelah tim evakuasi menemukan black box pesawat nahas tersebut Kamis (1/11) kemarin.

Menurut Rama hasil investigasi KNKT dapat menjadi masukan bagi Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan sistem keamanan nasional terkait transportasi udara.

Dia pun mengimbau pada seluruh anggota IPI maupun masyarakat umum agar tak berasumsi terkait insiden tersebut. Ia khawatir asumsi itu justru akan menimbulkan polemik dan informasi yang menyesatkan.


"Kita hargai KNKT maupun Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menyelesaikan investigasi secara menyeluruh," kata dia.

Pesawat dengan nomor penerbangan JT-610 milik Lion Air jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin lalu. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Banten pada Senin (29/10) pukul 06.20 WIB untuk menuju Pangkalpinang. Namun pada pukul 06.33 WIB, pesawat dilaporkan hilang kontak.

Pesawat sempat meminta kembali ke landasan sebelum akhirnya hilang dari radar. Pesawat membawa total 189 orang yang terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin. (pris/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER