Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan pengganti
Taufik Kurniawan di posisi Wakil Ketua DPR sudah mengerucut pada satu nama. Hal itu menanggapi status Taufik sebagai tersangka dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan pengganti Taufik akan segera disampaikan kepada pimpinan DPR usai masa reses DPR yang jatuh pada 19 November 2018.
"Jadi posisi Mas Taufik untuk penggantinya sudah ada satu nama," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11).
Meski sudah ada satu nama, Yandri enggan menyebut siapa pengganti Taufik. Ia pun enggan mengindikasikan sejumlah koleganya di Fraksi PAN yang bakal menggantikan Taufik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri hanya menyampaikan proses penggantian Taufik sudah disetujui oleh seluruh pengurus PAN. Pengganti Taufik, kata dia, juga akan diumumkan oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam waktu dekat sebelum diserahkan ke DPR untuk dilantik.
"Jadi intinya kami menyampaikan bahwa PAN sudah siap mengirimkan satu nama ke pimpinan DPR. Tidak ada kubu-kubuan, tarik menarik antar pengurus partai dan di Fraksi PAN. Kami sudah mufakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan proses penggantian Taufik sudah dilakukan sehari setelah Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PAN berasalan pergantian dilakukan agar Taufik berkonsentrasi menghadapi proses hukum.
"Kita minta Mas Taufik konsentrasi waktu dan pikirannya menghadapai kasus hukum," ujar Yandri.
Di sisi lain, Yandri mengklaim kasus suap yang menjerat Taufik tidak mempengaruhi elektabilitas PAN. Ia berkata kasus yang mendera Taufik tidak melibatkan partai.
Selain itu, ia menyebut elektabilitas PAN dipengaruhi oleh pergerakan caleg.
"Artinya, kalau Mas Taufik hari ini kesandung masalah kami meyakini caleg-caleg di masing-masing daerah pemilihan tidak akan terpengaruh. Ini
person to person, bukan secara kelembagaan yang mereka bawa," ujarnya.
Lebih dari itu, Yandri menyampaikan Taufik tidak otomatis diganti sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
"Dia cukup dikeluarkan dari BPN. Jadi tidak mesti ada penggantinya," ujar Yandri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp100 miliar.
(jps/ugo)