Sidang Pembacaan Tuntutan Pengeroyok Haringga Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 30 Okt 2018 19:45 WIB
Hakim PN Bandung menunda sidang lima terdakwa pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Enam pelaku pengeroyokan Haringga Sirla di Mapolrestabes Bandung. (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan tuntutan kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung.

Lima terdakwa yakni SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (30/10).

Namun, hakim ketua Suwanto menyatakan sidang mesti ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa. Persidangan tersebut pun hanya berlangsung sekitar lima menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung, Melur Kimaharandika mengungkapkan alasan bahwa pihaknya belum menerima rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung.

"Mengingat perkara ini termasuk skala nasional dan menarik perhatian masyarakat, maka mekanisme tuntutan kami harus sampai ke Kejaksaan Agung. Jadi kami perlu waktu untuk membacakan tuntutan setelah selesai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Melur.
Ia menjelaskan setelah meminta pertimbangan hakim, sidang dengan agenda tuntutan akan dimulai pada Jumat (2/11) mendatang.

"Kebetulan hari ini belum turun nomor dinasnya dari Kejaksaan Agung, saya minta sampai Kamis tapi hakim enggak bisa karena ada pelatihan. Jadi sidangnya digelar Jumat," kata dia menerangkan.

Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa, Dadang Sukmawijaya, berharap tuntutan yang diberikan kepada kliennya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa. Ia menilai apa yang dilakukan para terdakwa adalah sesuatu yang spontan dan terbawa emosi.

"Saya berharap tuntutannya disesuaikan dengan yang sewajarnya, jangan sampai tuntutan yang keadaannya spontan dan terbawa emosi membuat tuntutan yang berat pada anak," ujar Dadang.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 55 ayat (1) ke 1 Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam pasal ini, ancaman hukuman 15 tahun.

Dakwaan kedua, jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokan Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini selama 12 tahun penjara.
(ugo/hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER