Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN)
Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf), Eva Kusuma Sundari meminta kepada
Yusril Ihza Mahendra mundur dari posisinya sebagai pengacara
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal tersebut menurut Eva dapat menunjukkan profesionalitas, kapabilitas, moralitas dan integritas Yusril yang kini resmi menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Dalam konteks ini saya memohon kepada Pak Yusril mundur dari pengacara HTI karena menurut saya kontradiktif," kata Eva di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eva, kontradiksi itu terlihat karena di satu sisi Yusril membela Jokowi-Ma'ruf yang menjadikan Pancasila sebagai landasan segala kebijakan.
Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR ini menganggap sikap HTI justru bertolak belakang dengan Jokowi-Ma'ruf.
"Saya mendukung dan akan lebih sempurna beliau tidak dalam posisi yang kontradiktif," ujarnya.
Politikus PDIP ini mengatakan pihaknya menunggu keputusan Yusril terkait polemik tersebut.
Lebih lanjut, dia membantah penunjukan Yusril karena sikapnya kerap berseberangan dengan pemerintah. Penunjukan itu disebut murni dari rekam jejak Yusril sebagai pengacara.
"Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan itu, lebih melihat kapasitas dan
track record-nya Pak Yusril dalam melakukan pembelaan," ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra pada Senin (5/11) lalu menyatakan telah setuju menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dia menegaskan statusnya itu tak mencerminkan sikap politik partai yang dipimpinnya, Partai Bulan Bintang di Pilpres 2019. Sikap politik PBB akan ditentukan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) PBB, Desember mendatang.
Selain sebagai pengacara HTI, Yusril telah lebih dulu menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam kasus pencabutan badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Eks juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan tak mempersoalkan keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. Dia juga menegaskan hubungan para eks HTI dan Yusril tetap solid dan tak terganggu dengan keputusan itu.
"Hingga hari ini beliau masih memegang surat kuasa kami untuk kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ismail kepada
CNNIndonesia.com.
(swo/wis)