Pemprov DKI Akui Ada Kekosongan Aturan soal Relokasi Anggaran

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 03:14 WIB
Ada dua BUMD yang diketahui memiliki dana mengendap hingga triliunan rupiah, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Pembangunan Sarana Jaya.
Banggar DPRD DKI ungkap kekosongan aturan anggran penyertaan modal BUMD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta mengakui ada kekosongan aturan atau regulasi soal pengalokasian kembali atau realokasi sisa anggaran penyertaan modal daerah (PMD) alias dana mengendap milik BUMD.

Ada dua BUMD yang diketahui memiliki dana mengendap yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Jakpro berencana realokasi sebesar Rp1,68 triliun dari sisa anggaran Rp2,55 triliun, sedangkan Sarana Jaya berencana realokasi Rp45,42 miliar dari sisa anggaran Rp66,78 miliar. 

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, anggota banggar Rifkoh Abriani mengkritisi soal realokasi dua BUMD tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, menurut Rifkoh, proses realokasi oleh BUMD seharusnya melalui persetujuan anggota dewan. Namun, Jakpro dan Sarana Jaya baru melaporkan realokasi tersebut dalam rapat Banggar DPRD DKI hari ini. 


Apalagi, kata Rifkoh, belum ada dasar hukum soal realokasi PMD tersebut.

"Kita baru bicara realokasi tapi dua BUMD sudah realokasi, ini konsistensi regulasinya bagaimana," kata Rifkoh dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/11).

Namun, dalam rapat tersebut Jakpro dan Sarana Jaya tak menjelaskan soal penggunaan realokasi PMD tersebut.

Dari data yang diperoleh CNNIndonesia.com, jumlah dana mengendap dari 13 BUMD mencapai Rp4,43 triliun. Hanya 13 BUMD, hanya tiga yang telah menyerap anggaran 100 persen, yakni PT Jamkrida, PT Bank DKI, dan PT Askrida. 


Sedangkan Jakpro baru menyerap 72 persen modal dasar sebesar Rp6,56 triliun. Kemudian Sarana Jaya telah menyerap 93,31 persen dari anggaran atau sebesar Rp931 miliar.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Saefullah mengakui memang belum ada regulasi atau aturan yang mengatur soal realokasi dana mengendap oleh BUMD.

"Regulasinya belum diatur, jadi ada kekosongan regulasi di sini," kata Saefullah.

Saefullah menjelaskan pihaknya akan mencari dasar hukumnya terlebih dulu sebelum memutuskan apakah dana mengendap akan direalokasi atau dikembalikan ke kas daerah.

"Kita lagi cari penjelasan-penjelasan dari UU-nya, dari PP-nya, ada juga keputusan Menteri BUMN ada juga tuh barusan, kita mau bahas malam ini," tuturnya.

(dis/dal/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER