Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, Rabu (14/11). Selain Irwandi, KPK juga melimpahkan dua tersangka lainnya di kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 tersebut.
"Pada hari Rabu telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (15/11).
Febri mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan PN Jakarta Pusat. Sidang rencananya bakal digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh PN," ujarnya.
Menurut Febri, berkas Irwandi yang dilimpahkan dalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait penggunaan DOKA 2018 dan dugaan penerimaan gratifikasi. Sementara berkas dua tersangka lainnya millik orang kepercayaan Irwandi, T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
"Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujarnya.
Febri menambahkan dalam proses penyidikan sekitar 121 saksi telah diperiksan dalam dua perkara ini. Irwandi, Saiful, dan Hendri masing-masing telah diperiksa sebanyak empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Saat ini masih berjalan proses penyidikan untuk satu orang tersangka, Izil Azhar yang diduga bersama-bersama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi," kata Febri.
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018, bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
Dia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
Tak hanya kasus dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Irwandi dijerat bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.
Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan uang puluhan miliar rupiah itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK
(fra/ain)