Kasus Tampang Boyolali dan Bupati Seno, Polisi Tunggu Bawaslu

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 19:02 WIB
Polisi menunggu hasil kajian Bawaslu soal ada tidaknya pelanggaran pemilu dalam kasus 'tampang Boyolali' oleh Prabowo dan ujaran kebencian oleh Seno Samodro.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian saat ini masih menunggu analisis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dua laporan dugaan ujaran kebencian yang melibatkan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Bupati Boyolali, Seno Samodro.

Kasus pertama adalah dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Prabowo terkait ucapan 'tampang Boyolali'. Sedangkan kasus kedua ialah dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Seno karena mengucapkan kata makian pada Prabowo.

Dua kasus tersebut ditangani di tempat berbeda. Dugaan ujaran kebencian Prabowo di Polda Metro Jaya, sementara dugaan ujaran kebencian Seno ditangani Polda Jawa Tengah setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk dua kasusnya dianalisis dahulu oleh Bawaslu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/11).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, analisis Bawaslu tersebut penting karena dua kasus itu dinilai berkaitan dengan proses Pemilu 2019. Menurut dia, analisis Bawaslu akan menentukan apakah kedua kasus mengandung unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Karena masih berkaitan dengan pentahapan pemilu, apakah ada pelanggaran undang-undang pemilu atau tidak," ujar Dedi.

Dugaan ujaran kebencian Prabowo berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Mas Dakun dari Teras Boyolali. Prabowo dilaporkan dengan Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan dugaan ujaran kebencian Seno dilaporkan oleh salah seorang yang mengaku berasal dari Advokat Pendukung Prabowo, Ahmad Iskandar. Dalam laporannya, Ahmad mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan 15 KUHP.

(mts/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER