Dalam laporan itu, Prabowo dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan Pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu. Memang kita sudah menerima laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Argo mengatakan pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Bawaslu terkait laporan tersebut.
Dalam laporan itu Prabowo diduga mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian saat berpidato dengan menyinggung frasa 'tampang Boyolali.'
Guyonan Prabowo tentang 'tampang Boyolali' itu dilakukannya saat di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (30/10) lalu.
Guyonan Prabowo itu dilontarkan di depan peserta yang hadir di acara peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali, Jawa Tengah. Konteks pidato Prabowo saat itu adalah soal kemiskinan di Indonesia. (gst/wis)