"Secara substantif tidak ada yang salah dengan pernyataan Grace, bila dikaitkan dengan masalah aktual jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga yang diatur oleh UUD NRI tahun 1945," seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/11).
"Ketum PSI tersebut justru sedang mengingatkan masalah serius konstruksi hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Setara mengimbau agar pihak kepolisian melakukan moratorium terhadap pasal-pasal karet yang kerap digunakan terkait dengan penodaan agama. Ini merujuk pada pasal 156a KUHP, UU No 1/PNPS/1965 maupun UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Setara mengklaim berdasarkan studi sejak 1965 hingga 2017, motif dan kepentingan politik di balik pelaporan penodaan agama lebih dominan dibandingkan tujuan penegakan hukum itu sendiri. Proses peradilannya pun banyak diwarnai dengan tekanan politis melalui mobilisasi massa.
Setara juga menganggap bahwa pelaporan Grace ke Bareskrim Polri oleh Eggi menggunakan pasal-pasal penodaan agama didorong oleh motif dan kepentingan politik. Sehingga, lembaga ini mengingatkan agar pihak kepolisian untuk tidak hanyut dalam permainan politik politisi dengan dalih penodaan agama. (eks/eks)