Zudan juga memastikan beberapa peristiwa lainnya, seperti penjualan blanko e-KTP secara online, jasa duplikat e-KTP, dan e-KTP palsu di Pasar Pramuka tak terkait gelaran Pemilu.
"Semua ini murni tindak pidana, tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu," kata Zudan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga berujar Dukcapil akan belajar dari kejadian ini dan melakukan beberapa perbaikan sistem di internal.
Selain itu, Dukcapil juga meminta semua lembaga menggunakan akses data kependudukan Dukcapil untuk mengetahui keaslian e-KTP.
"Kami juga mendorong semua lembaga publik menggunakan card reader e-KTP. Sehingga tidak akan tertipu ketika ada orang yang menggunakan e-KTP palsu," ujar dia.
Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan temuan kepingan e-KTP yang berserakan di daerah Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Jumlahnya mencapai 2.158.
Kepingan-kepingan itu ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain. Temuan itu langsung dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk diselidiki.
Dibuang, Bukan Tercecer
Lebih jauh Zudan menduga ribuan keping e-KTP di Duren Sawit itu bukan tercecer, tapi sengaja dibuang. Meski begitu ia belum mengetahui pihak yang sengaja melakukannya.
Dugaan itu berdasarkan kondisi kepingan e-KTP itu masih bagus, seperti baru dan tak pernah kena air hujan, termasuk karungnya masih dalam kondisi yang bagus.
"Kami menyebutkan ini adalah e-KTP yang dibuang, bukan tercecer, karena ini sengaja memang sengaja dibuang. Diletakkan di pinggir jalan yang orang cepat melihat itu," ujar Zudan.
Ia memastikan kepingan-kepingan itu tidak berasal dari Kemendagri. Pasalnya semua temuan blangko yang disimpan di Kemendagri sudah dipotong pada Mei 2017 agar tak berfungsi lagi.
Pemusnahan e-KTP tak terpakai. (CNN Indonesia/Hesti Rika). |
Zudan menjelaskan e-KTP memiliki jalur distribusi yang cukup panjang. Setelah dicetak di vendor langsung dikirim ke kecamatan. Kemudian diteruskan ke kelurahan sebelum dibagikan di tingkat RT.
"Kalau ada yang belum ambil, itu harus disimpan di kecamatan atau disimpan di Dukcapil, tidak boleh dibuang. Semua kemungkinan bisa terjadi, ini sedang didalami oleh rekan-rekan Polri," tutur dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan siap mendukung Kemendagri mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Kemendagri dan Polri bersama-sama akan memberikan tindakan tegas terhadap setiap peristiwa pidana yang memiliki keterkaitan dengan dokumen negara," ucapnya.
(dhf/osc)
Pemusnahan e-KTP tak terpakai. (CNN Indonesia/Hesti Rika).