Bawaslu Total Tangani 1.247 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

CNN Indonesia
Senin, 10 Des 2018 16:13 WIB
Bawaslu menyebut sejauh ini sudah menerima 331 laporan masyarakat dan 916 merupakan temuan pihaknya, dengan jenis terbanyaknya dugaan pelanggaran administrasi.
Ketua Bawaslu RI Abhan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota sejauh ini sudah menangani ribuan dugaan pelanggaran terkait Pemilu 2019. Padahal Pilpres dan Pileg tahun depan masih sekitar empat bulan lagi sebelum hari pencoblosan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Bawaslu di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/12).

"Saat ini sudah beberapa laporan yang ditangani dari Bawaslu. Setidaknya ada 1.247 temuan dan laporan," ujar Abhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedianya masih tersisa sekitar empat bulan lagi hingga waktu pencoblosan yang digelar pada 17 April 2019.

Abhan mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 331 dugaan pelanggaran dilaporkan oleh masyarakat. Sedangkan 916 dugaan pelanggaran lainnya merupakan temuan Bawaslu.

Abhan mengklaim dengan perbandingan jumlah temuan lebih banyak daripada yang dilaporkan masyarakat, ini menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam mengemban tugas.

"Kenapa jumlah temuan lebih tinggi dibandingkan laporan? Ini menunnjukkan memang kerja Bawaslu nyata. Bahwa kami jajaran Bawaslu melakukan pengawasan," kata Abhan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada lima wilayah yang masyarakatnya banyak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, yakni Jawa Timur 57 laporan, Aceh 35 laporan, Sulawesi Utara 24 laporan, Banten 20 laporan, dan Sumatera Barat 20 laporan.

"Dari 331 laporan yang masuk, ada lima provinsi yang paling tinggi," ujarnya.

Sedangkan jika dihitung secara keseluruhan dari 1.247 dugaan pelanggaran itu, sebanyak 648 atau 53 persen merupakan pelanggaran administratif. Sedangkan pelanggaran pidana sebanyak 7 persen atau 90 kasus.

"Pelanggran kode etik 84 kasus atau sekitar 7 persen. Pelanggaran lainnya misalnya seperti yang dilakukan ASN (Aparatur Sipil Negara) 10 persen atau 125 kasus," kata Dewi.

Beberapa lainnya, lanjut Dewi, masih dalam penanganan dan juga ada yang sudah diputuskan bahwa tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu. (fhr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER