Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi tentang
UU Terorisme yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Faisal Al Haq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo.
Penggugat dianggap tak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya dinilai kabur.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisal dan Raditio sebelumnya menggugat definisi terorisme yang tertuang dalam pasal 1 angka 2 UU Terorisme. Motif terorisme yang disebutkan dalam UU tersebut dianggap tak jelas.
Namun, menurut MK, kedua penggugat dianggap tak mengalami kerugian langsung atas berlakunya pasal tersebut.
Selain itu, alasan permohonan yang diajukan juga dianggap kabur karena tidak dapat menjelaskan kaitan dengan poin yang disebutkan dalam pokok permohonan.
"Andai pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, telah nyata permohonan para pemohon kabur. Sulit bagi Mahkamah memahami maksud permohonan para pemohon," tutur hakim MK.
MK sebelumnya telah menolak gugatan uji materi serupa yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya. Dalam putusan, MK menyatakan gugatan pemohon tak beralasan menurut hukum terkait penjelasan definisi terorisme dan makna radikal.
UU Terorisme telah resmi disahkan pada Mei. UU ini merupakan hasil revisi UU 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Terdapat sejumlah perubahan di antaranya termasuk soal definisi, ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme, hingga pembantuan melakukan tindak pidana terorisme
(psp/arh)