Menurutnya, perpindahan domisi pemilih erat kaitannya dengan distribusi logistik Pemilu, salah satunya kotak suara.
"Jangan terlalu dekat. Nanti distribusi logistik juga susah kalau yang pindah terlalu banyak," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tanggal 17 Maret nama-nama pemilih pindah domisili memilih akan terkumpul dan dicatat oleh KPU. Data itu kemudian dicantumkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Harus ada beberapa hal yang diantisipasi bagaimana dengan data dia di tempat asalnya, apa kita bisa menyiapkan TPS di Rumah Sakit yang full alat digital supaya mudah meng-cross check di daerahnya, lalu bagaimana yang rumah sakit di daerah terpencil itu masih dalam bahasan kita," papar Arief.
Selain itu, bagi pemilih yang ingin pindah domisili memilih menjelang hari H pemungutan suara, tetap bisa menggunakan hak suaranya. Namun, si pemilih harus membawa e-KTP. Hak pilih pemilih itu juga harus bergantung pada ketersediaan surat suara di TPS tujuan.