Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengatakan barang bukti uang sekitar Rp7 miliar yang ditemukan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (
KONI) disimpan dalam bingkisan plastik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan barang bukti itu merupakan uang pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar itu merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah mengamankan uang Rp7 miliar dalam bingkisan plastik tersebut. Selain itu, barang bukti lainnya yaitu uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E. Awuy dalam penguasaan Mulyana, dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto.
Febri mengatakan pencairan dana hibah secara normal seharusnya dilakukan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI.
"Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai
cash sekitar Rp7 miliar," ujar Febri.
KPK menduga ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan
fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. Hal ini diduga telah dibicarakan sejak awal.
"Sisanya tentu saja diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan," kata Febri.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, pada Rabu (19/12) malam.
Pintu ruangan Asisten Deputi Olahraga Prestasi disegel oleh KPK di gedung Kemenpora, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Lima tersangka itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta.
Mulyana sebelumnya diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Selain itu pada Juni 2018 dia diduga menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ujar Saut.
Pada tahap awal, KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan
fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.
(bin/pmg)